Berapa Harga Premium Tanpa Subsidi
KATADATA ? Pemerintah memangkas subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan menetapkan harga baru yang berlaku sejak 18 November 2014. Premium yang semula Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu tujuan memangkas subsidi adalah memperkecil gap harga jual BBM dengan harga keekonomian sebesar Rp 8.600. Tujuan menarik subsidi BBM adalah memperkecil gap harga jual BBM bersubsidi dengan harga keekonomian (harga BBM tanpa subsidi).
(Ralat: Harga keekonomian Rp 8.600 per liter adalah harga yang berlaku untuk harga minyak mentah saat ini sebesar $ 80 per barel. Untuk harga rata-rata minyak mentah setahun sebesar $ 102 per barel, harga keekonomian BBM berkisar di Rp 10.000 per liter).
Dalam penentuan harga, selama ini pemerintah menggunakan formula dengan patokan MoPS (Means of Platts Singapore). MoPS adalah lembaga penilaian harga minyak yang dibentuk oleh Platt, anak perusahaan McGraww Hill Financial dari Amerika Serikat. Formula perhitungan pemerintah adalah harga MOPS + Alpha yang ditentukan oleh DPR, ditambahkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bila mengikuti formula perhitungan yang sama, namun menggunakan rata-rata harga beli minyak pemerintah (ICP), maka harga rata-rata keekonomian BBM bersubsidi Indonesia sepanjang 2014 masih diatas harga yang jual eceran. Dengan asumsi harga yang dipakai adalah Indonesian Crude Price (ICP) dan harga minyak dunia, makah harga keekonomian BBM bersubdisi Indonesia 2014 malah berada di kisaran angka 9.200 - 9.700. (Gas, Sumber Energi Alternatif yang Murah)
Berdasarkan dua perhitungan itu, subsidi yang dinikmati masyarakat lewat BBM memang tergolong kecil dibanding tahun - tahun sebelumnya. Namun, dengan pemangkasan subsidi, dana yang tersedia diharapkan dapat beralih ke sektor yang lebih produktif seperti membangun infrastruktur, kesehatan, pertanian, dan pendidikan.