Menakar Kontribusi Sawit pada Daerah
Sawit merupakan komoditas yang turut berkontribusi meningkatkan devisa negara. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.05/2007, pungutan ekspor sawit hanya masuk ke dalam pajak negara dan tidak masuk dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) dengan daerah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 33/2004 disebutkan bahwa DBH sawit hanya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Penghasilan. Padahal, skema DBH bertujuan untuk menyeimbangkan alokasi dana pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Tidak masuknya pungutan ekspor sawit ke dalam DBH berdampak pada masih belum optimalnya persentase penerimaan daerah. Selain itu, sistem pembagian dana sawit pusat-daerah juga belum setara dengan beban pengelolaan perkebunan yang ditanggung pemerintah daerah. Kondisi ini juga dapat berdampak pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan perkebunan sawit.
Untuk memperbaiki sistem pembagian dana sawit antara pusat dan daerah, 22 gubernur provinsi penghasil sawit mengusulkan proporsi pembagian hasil sawit yang lebih berimbang untuk daerah. Caranya dengan memasukkan sektor sawit ke dalam DBH dan mendorong adanya dana alokasi khusus untuk penanggulangan dampak sawit yang terjadi di daerah.