Urgensi Pengakuan Masyarakat Adat
Konflik yang melibatkan Masyarakat Adat kerap terjadi. Persoalannya, negara belum mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara utuh. Benang kusut tumpang tindihnya kebijakan pengakuan Masyarakat Adat dan pengakuannya yang bersifat politis masih terjadi.
Akibatnya, hingga kini sebagian Masyarakat Adat hampir punah karena tidak bisa mengakses wilayah adat. Sebagian lainnya dalam kondisi kritis karena wilayah adat menjadi perkebunan monokultur. Selain itu, belum ada mekanisme penyelesaian konflik yang adil sebab jalur yudisial yang ada berbenturan dengan peran hukum dan kelembagaan adat.
Sebab itu, mengakui keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak yang menyertainya urgen dilakukan. Pengakuan ini akan menghasilkan beragam manfaat. Seperti pengakuan kontrol masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam, menyelesaikan tumpang tindih klaim atas tanah, menyelesaikan konflik sumber daya alam, meningkatkan valuasi ekonomi dari wilayah adat, dan mengembalikan hak politik, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.