Regulasi Untuk Masyarakat Adat

Fitria Nurhayati
Oleh Fitria Nurhayati - Tim Riset dan Publikasi
3 Februari 2021, 13:49

RUU Masyarakat Adat (RUU MA) mengatur hak dan kewajiban Masyarakat Adat. Hak-hak Masyarakat Adat yang termaktub di dalamnya adalah bebas mengatur wilayah adat, bebas menganut sistem kepercayaan, dapat memanfaatkan wilayah adat dengan kearifan lokal, bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam RUU MA juga terdapat beragam kewajiban yang harus dilakukan Masyarakat Adat.  Mulai dari menjaga wilayah adat dalam kerangka Republik Indonesia, melestarikan budaya sebagai bagian dari budaya Indonesia, toleransi antar Masyarakat Adat dan masyarakat lainnya, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan menjaga kekayaan Masyarakat Adat.

Mengakui keberadaan Masyarakat Adat sudah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3. Isinya, mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Di level internasional juga diakui melalui instrumen hukum Hak Asasi Manusia yang berisi hak mengatur dan membangun sesuai kepentingan dan budaya, pekerjaan tradisional, pendidikan, dan lain-lain. Ini tertuang dalam UNDRIP dan konvensi terkait yang juga sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami