Vaksinasi Booster Jadi Syarat Bepergian

Vika Azkiya Dihni
21 Juli 2022, 07:15

Vaksinasi booster atau dosis ketiga kini sudah berlaku sebagai syarat perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah membuat kebijakan ini karena tingkat vaksinasi booster nasional yang masih rendah. HIngga 19 Juli 2022, cakupan vaksinasi booster baru mencapai 53,3 juta dosis atau 25,6% dari target vaksinasi Covid-19 nasional.

Adapun aturan tersebut mewajibkan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin booster menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19. Sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan masyarakat diharapkan mendukung target pemerintah untuk mencapai cakupan vaksinasi booster minimal 30% dalam waktu dekat.

Langkah ini dilakukan agar Indonesia dapat mencapai ketahanan dan kesehatan masyarakat yang tinggi sehingga dapat terlindung dari penularan virus Covid-19. Selain melakukan vaksinasi booster, masyarakat juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di manapun berada.

“Diharapkan pemerintah dan masyarakat bersama-sama terus berupaya mempercepat cakupan vaksinasi termasuk booster dan kedisiplinan protokol kesehatan. Jika kedua upaya ini dilakukan secara kolektif maka Indonesia dapat mencapai ketahanan dan kesehatan masyarakat yang tinggi,” kata Wiku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami