Inovasi MA Demi Efisiensi Proses Peradilan
Sejumlah agenda transformasi yang diusung pemerintah membutuhkan dukungan proses peradilan yang inovatif dan efisien. Oleh karena itu, Mahkamah Agung (MA) terus melakukan berbagai pembaruan prosedur untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Dalam Laporan Penilaian Anugerah Mahkamah Agung RI 2022, yang bekerja sama dengan Katadata Insight Center, disebutkan bahwa Anugerah Mahkamah Agung 2022 menjadi salah satu inisiatif pembelajaran dan pengembangan lembaga. Melalui kegiatan ini, MA dapat mengidentifikasi persoalan yang terjadi di dalam tubuh lembaga dan menjadikannya bahan pembaruan dan inovasi.
Saat ini, inovasi yang dilakukan oleh MA, menjadi dorongan bagi kreativitas, profesionalisme, dan efisiensi pelayanan publik pengadilan di lingkungan peradilan MA. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Terdapat tiga pembaruan dari sejumlah inovasi yang dilakukan MA untuk mengembangkan prosedur dan mekanisme proses peradilan. Pertama, Gugatan Sederhana (GS) untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dengan nilai di bawah Rp 500 juta. Kedua, pendaftaran dan litigasi elektronik (E-Court) guna meningkatkan akses layanan pengadilan agar lebih efisien, efektif, dan transparan perkara. Terakhir, mediasi elektronik untuk penyelesaian sengketa yang lebih efisien.
Terkait inovasi keterbukaan informasi, sebanyak 56 persen satuan kerja MA berinovasi melalui media komunikasi, seperti mengoptimalisasi website, dan memanfaatkan media elektronik dan media sosial. Selain itu satuan kerja MA juga merancang aplikasi khusus seperti Eraterang, aplikasi pelayanan surat pengantar untuk pengantar bebas perkara secara daring yang diproduseri oleh Ditjen Badilum, dan aplikasi monitoring eksekusi putusan perdata.