Jalan Panjang Kebijakan ERP di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewacanakan pemberlakuan peraturan jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP) tahun ini. Setiap mobil dan motor yang melintas di 25 ruas jalan ibukota akan dikenakan tarif per sekali melintas.
Besaran yang diusulkan oleh usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu, tergantung kategori dan jenis kendaraan. Terkait waktu penerapannya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo belum dapat memastikan.
Saat ini, kebijakan ERP masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. Pembahasannya masih berkisar pada paparan umum, belum spesifik pasar per pasal.
“Saya tidak dapat memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1).
Wacana pemberlakukan ERP udah diusung sejak Gubernur Sutiyoso pada 2004 untuk berlaku pada 2006. Sudah hampir dua dekade berlalu, masih belum ada jalan terang untuk kebijakan jalan berbayar elektronik tersebut.
Pembahasan terakhir terkait kebijakan ini terjadi pada akhir 2019 lalu. Berbeda dengan rencana ERP tahun ini yang membidik 25 ruas jalan di ibukota, kebijakan ERP ketika itu hanya berlaku pada tiga ruas jalan. Ketiga ruas jalan ini dipilih karena menghubungkan Jakarta dengan kota satelit.