Setoran ERP Harian Capai Rp 60 M Tapi Tambah Beban Pengendara Jakarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
17 Januari 2023, 17:21
ERP, Jakarta, jalan berbayar
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Pemerintah provinsi Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing) atau ERP. Pendapatan Pemprov Jakarta dari ERP diperkirakan mencapai Rp 30 miliar-Rp 60 miliar per hari.

Asumsi pendapatan tersebut dengan menggunakan acuan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Dalam aturan tersebut, tarif layanan ERP dipatok Rp 5.000-Rp 19.000 per kendaraan dengan rencana diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta pada pukul 05.00-22.00 WIB.

Advertisement

Dari usulan tersebut, potensi pendapatan yang dihitung dari satu satu kali perjalanan dari pengguna kendaraan yang melewati 25 ruas jalan mencapai Rp 30 miliar per hari. "Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali (perjalanan) sekitar Rp60 miliar," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di Jakarta, dikutip Selasa (17/1).

Ismail mengatakan masih akan mengkonfirmasi perhitungan tersebut kepada Dishub DKI Jakarta. ​​​​​​​"Kami akan mempertanyakan dasarnya darimana angka tersebut, pasti harus ada hitung-hitungannya," kata dia.

ERP Diusulkan Diterapkan Bertahap pada 25 Ruas Jalan

Berdasarkan draf aturan yang dibuat Dinas Perhubungan, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

  • Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
  • Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
  • Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
  • Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ismail menyarankan penerapan kebijakan jalan berbayar itu diuji coba terlebih dahulu di tiga ruas jalan. Jika penerapan ERP terlalu banyak, dikhawatirkan nantinya kebijakan tersebut malah membebani masyarakat.

"Tadi juga sempat didiskusikan juga ini sangat terkesan memberatkan kalaupun diterapkan. Harusnya diujicoba di ruas-ruas tertentu dulu," ujar Ismail di Jakarta, Senin.

Selain itu, penerapan ERP pada tiga ruas jalan ini juga seperti saat rencana awal ERP dibuat pada tahun 2014, dengan jalan yang dipilih seperti Jalan Rasuna Said yang dipadati kendaraan bermotor setiap harinya.

Asosiasi Ojek Online Protes Kebijakan ERP

Kebijakan ERP menuai protes dari kalangan sopir ojek dan mobil online. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono keberatan dengan kebijakan jalan berbayar atau ERP tersebut. “Ini sangat merugikan kami sebagai pengemudi angkutan online,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (16/1).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement