Praktik Berkelanjutan Sektor Tambang: Reklamasi Menjadi Kunci
Perusahaan pertambangan berupaya meminimalisir dampak lingkungan dari aktivitas bisnisnya. Berdasarkan Katadata Corporate Sustainable Index 2022, sebagai upaya menerapkan praktik berkelanjutan, reklamasi area bekas tambang menjadi salah satu solusi kunci.
Perusahaan pertambangan bisa melakukan reklamasi dengan beberapa cara. Seperti menanam pohon di area bekas tambang, merehabilitasi Daerah Aliran Sungai, merehabilitasi dan mengkonservasi taman nasional, serta tidak mengambil air tanah untuk kegiatan produksi.
Untuk mendorong industri menerapkan praktik berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan membuat roadmap yang mewajibkan pelaku industri melaporkan praktik berkelanjutan yang diterapkan dalam aktivitas bisnisnya. Pada 2021, 31 perusahaan sektor tambang melaporkan praktik berkelanjutan, di mana mereka memiliki sertifikasi ISO 9000, 14000, 45000, dan 26000.
Perusahaan sektor tambang ini berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 2021 mencatatkan nilai kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor mineral sebesar 75,2 triliun rupiah. Sedangkan untuk realisasi investasi di tahun yang sama mencapai 4,5 miliar US dolar.