Politik Uang Membayangi Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan mengenai isu politik uang. Hal ini dilatarbelakangi semakin beragamnya praktik curang tersebut dan rentan terjadi di pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dengan modus operandi yang semakin beragam, kita memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi yang tepat dalam membuat proyeksi maupun deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pada 13 Agustus 2023 dikutip dari akun YouTube Bawaslu.
Lolly mengatakan, politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental atau akhlak warga negara dan aktor-aktor negara (para pemimpin). “Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Berkaca pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan langsung, memberikan barang, dan memberikan janji. Modus memberi langsung salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih (kepada salah satu peserta pemilu).
Bawaslu mencatat terdapat lima provinsi paling rawan politik uang. Pertama Maluku Utara, diikuti Lampung, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara. Apabila dilihat berdasarkan kabupaten/kota daerah paling rawan adalah Kabupaten Jayawijaya, Papua. Lalu Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.