Deklarasi Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Respons Partai Pengusung
Deklarasi mendukung Prabowo Subianto yang disampaikan tiga partai politik di Museum Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/8) lalu berbuntut pada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Tiga partai politik yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa itu dilaporkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia atau MPMI.
Kuasa hukum MPMI Anggiat Tobing merupakan ketua relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi meminta tim dari kandidat calon presiden lain tidak mengangkat hal-hal yang tidak substantif dengan kontestasi.
"Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," kata Viva dalam keterangan yang dikutip Jumat (18/8).
Ia mengatakan, PAN menilai tak ada pelanggaran dalam deklarasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menyebut, tak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dituduhkan pelapor.
"Acara itu legal formal. Ada izin dari staf museum. Tidak ilegal," kata Viva.