KOMIK STRIP: Akhir Cerita TikTok Shop?
TikTok harus menutup kegiatan perdagangannya melalui TikTop Shop mulai hari ini pada 3 Oktober 2023. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur izin perdagangan melalui sistem elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, akan ada sanksi untuk TikTok jika masih tetap beroperasi hingga tenggat akhir. Sanksi ini mulai dari peringatan tertulis sebagai sanksi teringan hingga pencabutan izin usaha sebagai sanksi terberat.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah melarang platform media sosial (medsos) melakukan kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce). “Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin,” kata Zulkifli pada 27 September 2023 lalu.
“Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan.”
Pihak TikTok menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Meski begitu, mereka mengatakan akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman pada Rabu (27/9), terutama bagaimana keputusan itu akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator terafiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” kata Perwakilan TikTok Indonesia, Jumat 29 September 2023.
Permendag nomor 31 tahun 2023 merevisi aturan terkait bisnis e-commerce dan social commerce. Sekurangnya ada tiga poin revisi tersebut. Pertama, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Selain itu, dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.
Kedua, social commerce wajib menjaga agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik e-commerce dengan yang di luar perdagangan elektronik. Sederhananya, aplikasi e-commerce dan media sosial harus terpisah.
Ketiga, social commerce wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasi. Artinya, data pengguna di media sosial tidak boleh digunakan oleh perdagangan online.