INFOGRAFIK: Ragam Masalah Perusahaan Pinjol

Reza Pahlevi
7 Maret 2024, 13:06

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ekosistem perusahaan teknologi keuangan P2P lending atau yang sering disebut pinjaman online (pinjol). Ini dilakukan untuk mengurangi kejadian perusahaan pinjol yang gagal bayar ke nasabah.

Investree adalah salah satu pinjol yang digugat lender hingga Rp5 miliar karena telat membayar pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan. Pinjol Modal Rakyat juga baru-baru ini dipanggil OJK akibat gugatan dengan nilai sengketa Rp300 juta.

Sejak tahun lalu, pinjol bidang pertanian seperti TaniFund dan iGrow juga mengalami gagal bayar pada lender-nya. Mengutip situs resmi keduanya, TaniFund memiliki tingkat kredit macet sebesar 63,93% dan iGrow sebesar 46,56%. Tingkat kredit macet ini jauh di atas batas maksimal OJK yang sebesar 5%.

Untuk mengurangi kejadian serupa di masa depan, OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK 1/2024. SE ini mengatur pelaporan penyelenggara layanan pinjol. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pelaporan tersebut agar industri pinjol dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan. SE ini berlaku mulai 1 Juli 2024.

Aman menjelaskan, hal-hal yang diatur dalam SEOJK 1/2024 tentang pinjol yakni:  

  • Kewajiban bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap ke pusat data fintech lending OJK. Data yang dimasukan paling sedikit memuat informasi pengguna, serta transaksi dan kualitas pendanaan. 
  • Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara real time 
  • Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara real time, Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada OJK secara harian 
  • Penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pinjol pada pusat data fintech lending 
  • Penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK 
  • Penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami