INFOGRAFIK: Bom Waktu Korupsi di Desa
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu. Dalam revisi tersebut, masa jabatan kepala desa mengalami perubahan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, kepala desa hanya dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan dari sebelumnya tiga kali.
Perubahan ini juga mengubah ketentuan dana desa yang sebelumnya merupakan 10% dari dana perimbangan kab/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), menjadi 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBD kabupaten/ kota.
Perubahan UU Desa ini dinilai dapat menimbulkan fenomena dinasti di pemerintahan desa. Ini juga berpotensi menyebabkan keuangan desa rentan untuk dikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mencatat, sektor korupsi desa merupakan yang terbanyak pada 2022.
Dari 155 kasus korupsi sektor desa, sebanyak 133 kasus adalah korupsi yang berkaitan dengan dana desa. Selain itu, tren korupsi sektor desa terus meningkat sejak 2014 hingga 2022.
Mengutip Kompas, guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, perubahan dana desa dapat memunculkan polemik dalam pengelolaannya. “Dengan model pengelolaan seperti sekarang, kepala desa bisa semakin banyak yang terjerat kasus hukum,” kata dia pada Minggu, 31 Maret 2024.