INFOGRAFIK: Dalil-Dalil Kemenangan Prabowo -Gibran di MK

Leoni Susanto
24 April 2024, 08:44

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan akan dilangsungkan hari Rabu, 24 April 2024. 

Penetapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD, pada Senin 22 April. 

MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebab seluruhnya tidak beralasan hukum. “Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

MK mengelompokkan dalil permohonan pemohon menjadi enam dalil berdasarkan urgensi dan pokok-pokok gugatan, yang kesemuanya ditolak karena tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Enam dalil yang dimaksud adalah:

  1. Independensi penyelenggara pemilu, terkait kinerja KPU dan Bawaslu
  2. Keabsahan pencapresan dan cawapres, terkait cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka
  3. Bantuan sosial, terkait korelasi penggunaan bansos untuk perolehan suara
  4. Mobilisasi atau netralitas pejabat dan aparatur negara, terkait keterlibatan aparatur negara dalam memenangkan paslon 02
  5. Prosedur penyelenggaraan pemilu, terkait hal yang mempengaruhi hasil perolehan suara 
  6. Pemanfaatan aplikasi Sirekap, terkait kecurangan sistem IT

Meski ditolak, tiga dari delapan Majelis Hakim MK memiliki dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim mengenai suatu perkara. Ini merupakan dissenting opinion pertama dalam sejarah perkara PHPU di Indonesia. Ketiga hakim tersebut Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan ke MK berturut-turut pada Kamis (21/3) dan Sabtu (23/3) dengan masing-masing teregistrasi Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Dalam gugatannya, paslon 01 dan paslon 03 meminta MK membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 serta meminta pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami