INFOGRAFIK: Kasus Korupsi Kakap di Tangan Jampidsus

Leoni Susanto
11 Juni 2024, 06:55

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikuntit anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Polri pada Minggu, 19 Mei lalu. Ada dugaan, hal itu terjadi lantaran terkait sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Banyaknya kasus korupsi yang ditangani Febrie membuatnya mendapatkan pengawalan dari polisi militer. Aksi yang dilakukan anggota Densus 88 itu pun diketahui oleh salah satu pengawal Febrie yang kemudian melakukan penangkapan. 

Febrie diangkat menjadi Jampidsus pada Januari 2022. Sebelumnya selama lima bulan, dia ditempatkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selama beberapa tahun sebelumnya, dia adalah Direktur Penyidikan Jampidsus. 

Febrie dikenal menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap bahkan sejak dia menjadi Direktur Penyidikan. Mulai dari kasus korupsi asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun sampai kasus korupsi fasilitas kredit BTN yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp279,6 miliar. 

Kasus-kasus lain yang sudah dan sedang ditangani Febrie sejak 2022 juga termasuk korupsi pengelolaan dana PT Asabri, korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, kasus penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G Plate. 

Salah satu kasus yang juga menyita perhatian publik adalah korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka pada kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. 

Terbaru, Febrie juga tengah menangani kasus jual beli 109 ton emas PT Antam ilegal sejak 2010 hingga 2022. Penghitungan kerugian negara akan kasus ini masih dikalkulasi dan hingga saat ini Jampidsus sudah menangkap enam tersangka.

Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami