INFOGRAFIK: Minyakita Terpeleset Isi Kemasan
Produk Minyakita, minyak goreng kemasan yang diberi merek lisensi dari Kementerian Perdagangan, dijual dengan takaran yang tidak sesuai. Di sejumlah lokasi, produk yang diperuntukan bagi masyarakat miskin tersebut hanya berisi 750-800 ml, atau kurang dari yang seharusnya satu liter.
Distribusi Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut tersebar di beberapa daerah, seperti Bogor, Cimahi, Bandung Barat, Surakarta, Kediri, Malang, Pasuruan, dan Sumenep. Selain isi kemasan yang tidak sesuai, produk ini juga dijual tidak mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter. Faktanya, harga di pasaran mencapai sekitar Rp17.000 per liter.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada 10 Maret harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp17.162 per liter. Harga rata-rata di atas HET ini sebenarnya sudah terjadi sejak 14 Maret 2024.
Dari pengawasan Kemendag terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi, ditemukan bahwa 66 pelaku usaha melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran meliputi pengurangan takaran oleh produsen, perizinan yang tidak lengkap, serta penjualan lisensi ilegal. Selain itu, beberapa distributor diketahui sengaja menaikkan harga Minyakita di atas HET.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga telah menyegel PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang karena menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan lain yang tidak memenuhi syarat. “Dua perusahaan tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga mutu dan kualitas produk sulit terjamin,” kata Budi dalam keterangan resmi pada 13 Maret 2025.
PT AEGA juga melanggar aturan dengan tidak menggunakan minyak goreng domestik (DMO). Akibatnya, perusahaan tersebut diduga sengaja mengurangi isi kemasan untuk mempertahankan keuntungan setelah membeli bahan baku dengan harga tinggi.