Pengakuan Kawasan, Kunci Perlindungan Masyarakat Adat
Pengakuan kawasan hutan adat menjadi langkah kunci dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia. Untuk itu, per November 2025, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare (ha) hutan adat hingga tahun 2029.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah menyiapkan strategi. Seperti pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat melalui Surat Keputusan Nomor 144 Tahun 2025 dan pengajuan 195 dari 219 usulan wilayah adat ke Kementerian Kehutanan. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dan mempercepat verifikasi wilayah adat di berbagai daerah.
Pengakuan hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum atas wilayah masyarakat adat, tetapi juga berkontribusi pada perlindungan ekosistem berbasis pengetahuan dan praktik lokal. Selain itu, kebijakan ini berpotensi menekan laju deforestasi hingga 50 persen, memperkuat ekonomi komunitas adat, serta mendorong tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan.
Hingga Desember 2025, pemerintah telah menerbitkan 169 surat keputusan pengakuan hutan adat dengan total luas 366.955 ha. Pengakuan ini memberikan manfaat langsung bagi 88.461 kepala keluarga yang bergantung pada wilayah adat sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan.
