INFOGRAFIK: Potensi Dampak Pengurangan Komisi Aplikator Ojol
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Prabowo memberi sinyal, perpres ini mengatur mulai dari jaminan sosial yang wajib diberikan ke mitra ojol hingga pemangkasan maksimal nilai potongan aplikasi ojol menjadi 8%.
“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo dalam acara peringatan Hari Buruh di Monas Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei.
Sebelumnya, aturan terkait batas maksimal nilai potongan aplikasi ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan 1001/2022 tentang Perubahan KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Ojol. KP ini mengatur maksimal nilai potongan aplikasi sebesar 20%, dengan rincian 15% ditambah 5% untuk biaya penunjang kesejahteraan mitra pengemudi.
Jika maksimal nilai potong aplikasi ojol dipangkas sebesar 8%, artinya, proporsi pendapatan mitra per transaksi perjalanan bakal meningkat dari 80% menjadi 92%.
Terkait implementasinya, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan tengah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator besar ojol. Implementasi aturan diharapkan bisa mulai berjalan Juni 2026. Meski begitu, hingga kini, salinan dokumen perpres belum dibuka untuk umum. Sejumlah perusahaan ojol juga masih mengkaji arahan perpres lebih lanjut.
Meski pemangkasan potongan aplikasi ojol dari 20% ke 8% berpotensi menaikkan pendapatan jutaan mitra ojol yang selama ini tertekan beban operasional dan sistem algoritma, sejumlah ekonom menilai perpres ini juga dapat berdampak pada penurunan jumlah permintaan layanan. Hal ini sebab aplikator berpotensi mengurangi promo diskon demi keberlanjutan operasional perusahaan aplikator. Dampak beruntun ini akan dirasakan konsumen dan juga mitra ojol.
“Perubahan struktur komisi dapat berdampak pada harga layanan maupun perilaku konsumen,” kata Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura kepada Katadata.co.id, Senin, 11 Mei.
