INFOGRAFIK: Gelombang Kasus Korupsi Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 16 kepala daerah yang terlibat kasus rasuah dengan berbagai modus sepanjang Agustus 2025 hingga Juli 2026. Modus korupsi paling umum adalah pemerasan, pengadaan, dan suap/gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan banyaknya kepala daerah terlibat kasus korupsi karena mahalnya ongkos politik dalam pemilihan umum (pemilu).
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi, 18 Juli 2026 lalu.
Selain faktor itu, menurut Budi, ada faktor-faktor lain yang menjadi penyebab dorongan korupsi yakni integritas pribadi hingga kelemahan sistem yang memicu besarnya peluang melakukan rasuah.
Berdasarkan catatan Katadata, lima kepala daerah ditangkap karena diduga memeras bawahannya atau pihak lain. Dua di antaranya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diduga memeras pejabat dinas dengan ancaman kelangsungan jabatan.
Sementara itu, empat kepala daerah terduga melakukan suap. Kasus terbaru melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dengan dugaan dua kasus suap berbeda, jual beli jabatan Sekretaris Daerah dan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lalu, ada lima kepala daerah melakukan korupsi dengan modus permainan pengadaan barang/jasa. Salah satunya, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap akibat dugaan pengkondisian tender kerja Dinas PUPR.
Terakhir, ada dua kepala daerah dengan dugaan modus pengadaan dan suap sekaligus, yaitu Bupati Langkat Syah Afandi dan Bupati Pati Sudewo. KPK mengungkapkan Syah Afandi meminta biaya dari pengadaan Dinas Pendidikan dan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten.
Sementara, Bupati Pati Sudewo, tercatat melakukan praktik jual jabatan perangkat desa hingga menerima suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
