Komdigi Bersinergi Amputasi Ekosistem Judol
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berkolaborasi dengan institusi lain, terus melakukan upaya pemberantasan judi daring/judi online (judol).
Sepanjang Oktober 2024 hingga September 2026, Komdigi mencatat ada 4,1 juta konten dan situs judol yang ditindak. Dari angka ini, sejumlah 3,6 juta berupa situs dan alamat internet protocol (IP) yang ditangani melalui pemutusan akses.
Penanganan judol tidak bisa berhenti pada pemblokiran. Pasalnya, pelaku terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat, mulai dari membuat situs dan akun baru hingga memanfaatkan kolom komentar di platform digital untuk menyebarkan promosi judol.
Oleh karena itu, Komdigi terus melakukan pemblokiran situs hingga menyasar akun-akun media sosial para promotor judol. Kementerian juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penegak hukum, serta institusi perbankan demi memutus aliran dana judol.
Sampai dengan September 2026, PPATK mencatat ada 38.375 rekening terindikasi judol yang ditindak. Intervensi ini mencatatkan hasil positif, yakni perputaran dana judol turun 57 persen menjadi Rp155,4 triliun pada 2025. Ini merupakan penurunan drastis yang pertama dalam sejarah.
Selama kurun waktu Semester I 2026, laju dana judol juga turun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni menjadi Rp86,82 triliun.
Pemberantasan judi online jelas bukan hanya soal memblokir akses. Namun juga terkait komitmen bersama untuk memutus aliran dana dan terus menutup celah yang dimanfaatkan pelaku perjudian.
