Penyederhanaan Regulasi Sektor Pangan, Kunci Swasembada
Jakarta — Sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi tercapainya swasembada pangan nasional dalam kegiatan Panen Raya di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026), Indonesia diproyeksikan masih mempertahankan status swasembada beras setidaknya hingga akhir 2026.
Proyeksi Neraca Pangan Nasional 2026 dari Badan Pangan Nasional menunjukkan surplus stok beras 2026. Angkanya diproyeksikan mencapai 16 juta ton. Hal itu didapat dari proyeksi total persediaan beras nasional sebesar 47,1 juta ton. Sementara, kebutuhan konsumsi nasional diperkirakan mencapai 31,2 juta ton.
Surplus tersebut tak didapat lewat usaha business as usual. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, lewat kewenangannya, mengoordinasikan deregulasi ratusan peraturan pusat dan daerah yang terdeteksi menjadi bottleneck.
Dalam waktu 1,5 tahun, 35 regulasi yang mengurai hambatan itu kemudian diterbitkan. Bentuknya berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan Keputusan Presiden (Kepres). 35 regulasi itu berperan besar dalam hal penyederhanaan dan deregulasi sektor pangan, memicu efisiensi dan efektivitas implementasi kebijakan serta perbaikan tata kelola sektor pangan.
Ujungnya, peningkatan produksi pangan dalam negeri, menurunkan angka impor pangan serendah-rendahnya, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
