Pengertian Wakalah Beserta Syarat dan Ketentuan Pembatalannya

Image title
15 Februari 2022, 15:04
Petugas melayani nasabah melalui tablet saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (11/1/2022). Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Wakalah diatur dalam
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Petugas melayani nasabah melalui tablet saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (11/1/2022). Tiga layanan transaksi BSI di lingkungan lembaga negara tersebut merupakan bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Definisi wakalah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 1 26/DSN-MUI/VII/2019 tentang Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

Dalam fatwa tersebut, muwakkil adalah pihal yang memberikan kuasa, baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, yaitu badan hukum atau bukan badan hukum. Sedangkan yang dimaksud wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang maupun badan hukum atau bukan badan hukum.

Pengertian Wakalah

Berdasarkan buku Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer, akad wakalah dapat diartikan dengan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan di mana yang memberikan kuasa sedang tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut.

Akad wakalah digunakan oleh seseorang apabila ia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat ia lakukan sendiri sehingga meminta orang lain untuk melaksanakannya.

Beberapa pendapat ulama tentang definisi wakalah meliputi:

  • Menurut Hasbi Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain dalam bertindak.
  • Menurut Sayyid Sabiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  • Ulama Malikiyah berpendapat bahwa wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya di mana tindakan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, karena tindakan setelah mati sudah berbentuk wasiat.
  • Ulama Hanifiyah mengungkapkan bahwa wakalah adalah seseorang yang mempercayakan orang lain untuk menjadi ganti dirinya dalam bertindak pada bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.
  • Menurut ulama Syafi'iyah, wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

Wakalah dalam Perbankan

Mengutip publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Ojk.go.id, wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah.

Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.

Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...