Membandingkan Ukuran KTP dalam cm dengan Jenis KTP

Annisa Fianni Sisma
19 September 2022, 15:06
ukuran ktp dalam cm
Freepik
Ilustrasi ukuran ktp dalam cm

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk Indonesia. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. KTP memuat identitas penduduk Indonesia seperti nama lengkap, alamat, nomor induk kependudukan, tanggal pembuatan, dan Tanggal Lahir.

Selanjutnya, terdapat juga keterangan status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, masa berlaku, foto pemilik KTP, tanda tangan, dan lain sebagainya. Ukuran KTP cukup kecil sehingga dapat dimasukkan ke dompet. 

KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan setiap Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah maupun sudah menikah. KTP juga wajib dimiliki oleh Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan berusia 17 tahun yang sudah pernah menikah maupun sudah menikah.

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, maka KTP diwajibkan. Hal ini juga demi terwujudnya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan. KTP berguna untuk mengurus berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah atau universitas, mendaftar pekerjaan, perlombaan, mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, mengurus lamaran Pegawai Negeri Sipil, bukti tanda kepemilikan, dan lain sebagainya.

Kini, diperkirakan semua penduduk sudah menggunakan KTP Elektronik. Nomenklatur KTP Elektronik tetap KTP, tetapi harus dimaknai sebagai KTP-el berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. KTP Elektronik ini merupakan upaya percepatan dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun secara nasional. Sejak adanya KTP Elektronik, ukuran KTP dalam cm pun berubah dari sebelumnya.

Program KTP Elektronik telah ditetapkan sejak 2009. Terdapat empat kota sebagai proyek percontohan yakni Makassar, Yogyakarta, Denpasar, dan Padang. Kemudian pada 2011, KTP Elektronik secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pelaksanaannya terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diterapkan pada Februari 2011 hingga April 2012. Pada tahap pertama, penerapan mencakup 67 juta penduduk di 238 kecamatan, 197 kabupaten atau kota. Kemudian tahap kedua yakni mencakup 105 juta penduduk di 300 kabupaten atau kota lainnya di Indonesia. Pada akhir 2012, setidaknya sudah ada 172 juta penduduk yang memiliki KTP Elektronik. 

Peraturan Terkait KTP dan Perubahannya

Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menerangkan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Selain itu, menurut Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...