Saham adalah Instrumen Investasi, Begini Cara dan Risikonya

Dwi Latifatul Fajri
20 Juni 2022, 20:52
Saham adalah instrumen investasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ilustrasi Saham

Saham termasuk instrumen pasar uang investasi. Seseorang atau badan Saham disebut juga efek atau stock yang menjadi surat berharga. Stock atau saham ini menjadi bukti kepemilikan badan usaha atau perusahaan.

Saham bisa diartikan sebagai tanda penyertaan modal baik itu perseorangan atau badan usaha. Modal ini dapat diklaim atas pendapatan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Saham mengalami kenaikan dan penurunan di pasar sekunder (bursa). Berdasarkan UU Pasar Modal Nomor. 8/1995 pasal 1 ayat 5 menjelaskan tentang instrumen investasi. Aturan tersebut berbunyi surat berharga menjadi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, tanda bukti uang, kontrak berjangka atas efek, dan setiap bentuk derivatif dari efek.

Pengertian Saham

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) saham adalah surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen, menurut besar kecilnya modal yang disetor.

Pengertian lain saham yaitu hak pemegang saham terhadap perusahaan berkat penyerahan di bagian modal. Sehingga dianggap berbagi dalam pengawasan dan kepemilikan.

Menurut Ojk.go.id, saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Harga saham mengalami fluktuasi yaitu kenaikan dan penurunan. Sehingga terjadi permintaan dan penawaran atas saham, kemudian terjadi pembentukan harga saham.

Jenis Saham

Mengutip dari Gramedia.com, ada tiga jenis saham yang perlu diketahui yaitu saham biasa dan saham preferen. Perbedaan jenis saham ini terletak pada hak pemilik saham. Berikut penjelasannya:

1. Saham Biasa

Pemilik saham sanggup dan memahami bahaya dan laba secara konstan. Jika perusahaan sedang merosot, maka pemilik saham biasa tidak mendapatkan dividen.

Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan untuk pemegang saham. Dividen ini disetujui ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan diusulkan Dewan Direksi perusahaan. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan, maka pemegang saham mendapatkan dividen dan keuntungan tambahan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...