Saham adalah Tanda Kepemilikan Aset Perusahaan, Ini Penjelasannya
Belakangan ini, banyak pemberitaan menyebutkan mengenai dua anak usaha salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggelar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Dua perusahaan yang dimaksud, adalah PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansury menjelaskan hasil IPO yang didapatkan oleh PGE akan digunakan untuk merealisasikan rencana pertumbuhan kapasitas listrik panas bumi sebesar 600 mega watt (MW) dalam lima tahun ke depan.
Kementerian BUMN juga berencana untuk melakukan IPO pada PHE yang merupakan badan usaha milik negara yang bergerak pada produksi dan ekplorasi minyak dan gas bumi (migas). Pahala mengatakan, hasil pendanaan IPO akan digunakan untuk merealisasikan produksi dalam 5 tahun ke depan. Melalui IPO ini, masyarakat berkesempatan untuk ikut membeli saham yang akan dilepas ke publik pada 2023 mendatang ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini ulasan mengenai apa sebenarnya saham itu, dan apa saja jenis-jenis saham yang beredar di pasar modal Indonesia saat ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian Saham
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2012), saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Sementara, Tandelilin di dalam buku Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio (2010) menjelaskan, saham merupakan bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang menerbitkan saham.
Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan, setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan.
Kemudian, menurut Riyanto (2001), saham adalah bukti pengembalian kepemilikan atau peserta perseroan terbatas kepada pihak yang berkepentingan. Pemangku kepentingan menerima dari penjualan saham, yang dimasukkan ke dalam dalam perusahaan selama sisa hidup mereka, tetapi bukan merupakan peran permanen bagi pemegang saham. Sebab, pemegang saham dapat menjual saham mereka kapan saja.
Lebih lanjut, Fahmi (2016) memetakan definisi dari saham, berikut ini adalah poin-poinnya:
- Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan
- Kertas yang tercantum dengan jelas nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya
- Persediaan yang siap dijual.
Dalam bukunya yang berjudul Pasar Modal & Manajemen Portofolio, Samsul (2006) menjelaskan, bahwa suatu pihak akan dianggap sebagai pemegang saham apabila mereka sudah tercatat pemegang saham di buku Daftar Pemegang Saham (DPS).
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa saham adalah tanda bukti atau surat berharga yang berisi kepemilikan modal. Di dalamnya tertera informasi lengkap mengenai modal dan perusahaan. Pemegang saham memiliki hak atas pendapatan dan kekayaan perusahaan.
Saham juga dapat diperjual belikan hal miliknya di bursa efek. Mengutip ojk.go.id, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana, untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan efek. Efek adalah surat berharga yang bernilai dan dapat diperdagangkan.
Mengutip buku berjudul "Pasar Modal di Indonesia", jenis-jenis saham dapat dibagi berdasarkan hak tagih atau klaim, cara pemeliharaannya, dan kinerja perdagangan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Jenis Saham Ditinjau dari Kemampuan dalam Hak Tagih
1. Saham Biasa
Saham biasa atau common stock, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen, dan ha katas harga kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut likuidasi. Berikut ini adalah karakteristik saham biasa:
- Hak klaim terakhir atas aset perusahaan jika perusahaan dilikuidasi.
- Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di RUPS.
- Hak tanggung jawab terbatas.
- Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
2. Saham Preferen
Saham preferen atau preferred stock, adalah saham yang merupakan gabungan antara obligasi dan saham biasa. Menurut James M. Reeve (2013), obligasi merupakan bentuk surat utang yang dikenakan bunga.
Jenis saham ini dapat menghasilkan pendapatan tetap namun terkadang juga bisa tidak mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan. Pemegang saham preferen memiliki hak atas deviden tetap dan pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi di perusahaan terkait. Saham preferen juga terbagi ke dalam beberapa jenis.
Cumulative Preferred Stock
Cumulative preferred stock memberikan hak kepada pemegang saham atas pembagian dividen yang bersifat kumulatif dalam suatu presentasi atau jumlah tertentu.
Apabila pada tahun tertentu dividen yang dibayarkan tidak terbayar sama sekali, maka hal ini diperhitungkan pada tahun-tahun berikutnya. Pembayaran dividen kepada pemegang kepada pemegang saham preferen selalu didahulukan dari pemegang saham biasa.
Non-cumulative Preferred Stock
Pemegang saham jenis ini diprioritaskan dalam pembagian dividen dengan jumlah persentase tertentu namun tidak kumulatif. Artinya, dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun berikutnya.
Kewajiban perusahaan hanya membayar saham preferen pada tahun sekarang. Berbeda halnya dengan pemegang saham biasa yang berhak atas dividen di tahun-tahun sebelumnya.
Participating Preferred Stock
Pemilik saham jenis ini memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, mereka juga berhak atas dividen tambahan setelah saham biasa. Misalnya memperoleh jumlah dividen yang sama dengan jumlah tetap yang diperoleh saham preferen.
Non-participating Preferred Stock
Pemegang saham jenis non-participating preferred stock memperoleh dividen terbatas sebesar tarif dividen setiap tahunnya.
Convertible Preferred Stock
Pemegang saham jenis convertible preferred stock Memiliki preferensi untuk ditukar dengan surat berharga lain. terdapat hak konversi yang meliputi penukaran saham preferen dengan saham biasa.
Jenis Saham Ditinjau dari Cara Pemeliharaannya
1. Saham Atas Unjuk
Saham atas unjuk, atau bearer stock tidak tertulis nama pemilik sehingga mudah dipindahtangankan ke investor lain apabila diperjual belikan.
2. Saham Atas Nama
Saham atas nama atau registered stock memuat identitas pemiliknya. Termasuk bagaimana cara peralihan dan prosedurnya.
Jenis Saham Ditinjau dari Kinerja Perdagangan
1. Saham Unggulan
Jenis saham ini biasa disebut blue-chip stock. Ini merupakan saham biasa dari suatu perusahaan memiliki reputasi tinggi. Bisa jadi termasuk ke dalam leader industri sejenis dan memiliki pendapat yang stabil dan konsisten, termasuk dalam membayarkan dividen kepada pemegang saham.
2. Saham Pendapatan
Saham pendapatan atau income stock, merupakan saham biasa dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
Emiten adalah perusahaan yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Sedangkan dividen merupakan laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi.
3. Saham Pertumbuhan
Saham pertumbuhan, atau growth stock well-known, adalah saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan dan pendapatan yang tinggi. Bisa termasuk di dalam leader industri sejenis yang mempunyai reputasi yang bagus.
4. Saham spekulatif
Saham spekulatif atau speculative stock, adalah saham dari perusahaan yang tidak mampu konsisten memperoleh penghasilan di masa mendatang, namun sifatnya masih belum pasti.
5. Saham Siklikal
Saham siklikal, atau counter cyclical stock, adalah jenis saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.