Asosiasi Sebut Perlunya Regulasi Pembeda Tembakau Alternatif dan Rokok

Image title
Oleh Antara
17 September 2022, 15:29
Ilustrasi rokok elektrik (vape)
123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape)

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR, Ariyo Bimmo menilai perlu adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok konvensional. Menurutnya, regulasi dapat memberikan opsi lebih luas kepada masyarakat untuk menekan risiko penggunaan rokok.

Dia menjelaskan bahwa produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, dalam berbagai kajian ilmiah memiliki risiko kesehatan lebih rendah dibandingkan rokok bakar konvensional. Sehingga, kehadiran regulasi diharapkan meningkatkan taraf kesehatan dan mengurangi pravalensi merokok di masa depan.

“Aturan hukum yang tepat untuk mengatur keberadaan produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan profil risiko dan konsep pengurangan bahaya yang diterapkan, di mana produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok,” kata Bimmo dalam keterangannya, Sabtu (17/9).

Dia menjelaskan, produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan, karena menerapkan sistem pemanasan dalam penggunaannya. Alhasil, tembakau alternatif tidak memproduksi asap yang mengandung TAR, atau zat kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran pada rokok. Sistem pemanasan tersebut diterapkan pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.

"Karena profil risikonya berbeda, semestinya produk tersebut memiliki aturan yang terpisah dari rokok,” katanya.

Lantaran belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, Bimmo khawatir perokok dewasa akan kesulitan memperoleh informasi terkait produk tersebut. Dia juga menilai, tanpa regulasi khusus, produk tembakau alternatif menjadi tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan, terutama anak-anak di bawah 18 tahun ke atas dan non-perokok. Padahal, produk dirancang sebagai opsi untuk membantu perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok.

Sebaliknya, jika produk tembakau alternatif ini diregulasi secara terpisah, serta didasari hasil kajian ilmiah, maka tujuan penggunaannya menjadi tepat sasaran. Selain itu, kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan dapat dicegah. “Pengguna dapat memperoleh informasi akurat berikut semua fakta ilmiah tentang risiko produk yang digunakan,” ujarnya.

Untuk menghadirkan regulasi tersebut, menurut Bimmo, perlu ada kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, praktisi kesehatan hingga konsumen. Harapannya, poin-poin aturan dalam regulasi tersebut komprehensif sesuai dengan hasil riset.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...