Arus Mudik Nataru, 36 Ribu Penumpang KAI Berangkat dari Jakarta

Image title
Oleh Antara
24 Desember 2022, 13:19
Pekerja menunjukan stiker dengan ornamen natal di depan sebuah lokomotif di depo lokomotif Stasiun Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022). PT KAI Daop 2 Bandung mempersiapkan 26 lokomotif dan 147 kereta penumpang guna mendukung masa liburan Natal dan Tah
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Pekerja menunjukan stiker dengan ornamen natal di depan sebuah lokomotif di depo lokomotif Stasiun Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022). PT KAI Daop 2 Bandung mempersiapkan 26 lokomotif dan 147 kereta penumpang guna mendukung masa liburan Natal dan Tahun 2023.

Jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melaporkan sebanyak 36.100 penumpang diberangkatkan, per Sabtu (24/12) atau H-1 Natal 2022. Jumlah tersebut merupakan total pengguna kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen .

“Jumlah kereta api (Kereta Api) di Stasiun Gambir sebanyak 37 kereta api dengan volume keberangkatan 13.900 penumpang dan volume kedatangan 3.493 penumpang. Adapun jumlah kereta api di Stasiun Pasarsenen sebanyak 32 kereta api dengan volume keberangkatan 22.200 penumpang dan volume kedatangan sebanyak 1.963 penumpang,” ujarnya, dilansir dari Antara, Sabtu (24/12).

Sepanjang 22 Desember-8 Januari 2022, total kereta api yang digunakan sebanyak 1.211 kereta api dengan rata-rata penggunaan 68 kereta api per hari. Sementara itu, total penggunaan kereta api tambahan sebanyak 339 dengan rata-rata pemakaian per hari sebanyak 19 kereta api.

“Mengenai penjualan tiket pada periode yang sama sebanyak 305 ribu, dengan 736.406 ketersediaan tempat duduk,” kata Eva.

Lebih lanjut, Eva mengingatkan para penumpang yang hendak menggunakan jasa KAI diharuskan telah melakukan vaksin ketiga (booster) bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Adapun Warga Negara Asing (WNA) dengan kategori umur sama yang berasal dari luar negeri wajib melakukan vaksin kedua.

Sementara itu, bagi yang berumur 18 tahun ke atas dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk mereka yang berusia 6-12 tahun wajib melakukan vaksin kedua, tidak wajib vaksin jika dari perjalanan luar negeri, dan bagi yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...