Kemendikbud Gandeng 6 Produsen Lokal Luncurkan Laptop Chromebook

Fahmi Ahmad Burhan
3 Agustus 2021, 15:11
Seorang murid sekolah dasar (SD) belajar melalui siaran streaming TVRI di rumahnya, di Padang, Sumatera Barat, Senin (13/4/2020). Kemendikbud resmi meluncurkan program "Belajar dari Rumah" bersama TVRI mulai Senin hingga Jumat, dengan total durasi tiga
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Seorang murid sekolah dasar (SD) belajar melalui siaran streaming TVRI di rumahnya, di Padang, Sumatera Barat, Senin (13/4/2020). Kemendikbud resmi meluncurkan program "Belajar dari Rumah" bersama TVRI mulai Senin hingga Jumat, dengan total durasi tiga jam per hari untuk semua tayangan sebagai alternatif belajar di tengah pandemi virus korona (COVID-19).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah meluncurkan perakitan laptop lokal berjenis Chromebook yang akan diproduksi enam produsen dalam negeri. Kemendikbud Ristek menjelaskan untuk skema harga laptop akan mengacu pada e-catalog.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Wikan Sakarinto mengatakan, enam produsen yang akan dilibatkan untuk produksi laptop lokal antara lain Advan, Axioo, Evercross, SPC, TSMID dan Zyrex. Keenam produsen itu akan memproduksi ratusan ribu laptop hingga 2022.

Sedangkan untuk pengadaan laptop lokal, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp 3,7 triliun. Anggaran tersebut berasal dari dua sumber yakni pemerintah pusat sebesar Rp 1,3 triliun, kemudian pemerintah daerah Rp 2,4 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari anggaran Rp 1,3 triliun yang disiapkan pemerintah pusat akan dialokasikan untuk 189 ribu laptop. Kemudian, dari DAK untuk 284 ribu laptop.

Wikan mengatakan, berdasarkan anggaran, estimasi harga memang sudah beredar di publik. Namun, menurutnya skema harga akan mengacu pada aturan pengadaan barang. 

"Harga laptop nanti mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa di e-catalog. Akan ada aspek persaingan serta kualitas," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/8).

Apabila dihitung berdasarkan anggaran, harga laptop memungkinkan untuk dibanderol seharga Rp 10 juta per unit. Namun harga tersebut di atas spesifikasi yang sudah ditetapkan kementerian.

Pemerintah sudah mengatur spesifikasi laptop lokal dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa laptop lokal mempunyai spesifikasi minimum prosesor core 2 dengan frekuensi 1,1 GHz, memori standar terpasang 4 GB DDR4, hingga sistem operasi Chrome OS

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...