Diperiksa Bareskrim, Produsen Obat Sirop Tuntut Tanggung Jawab BPOM

Ira Guslina Sufa
11 November 2022, 07:21
Bareskrim
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Petugas menunjukkan obat sirop yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) Boedjono Muliadi pada Kamis (10/11). Pemeriksaan dilakukan dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

"Ya (PT UPI) semuanya yang terkait diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto dikutip dari Antara, Jumat (11/11). 

Menanggapi pemeriksaan ini, pengacara Boedjono Hermansyah Hutagalung selaku penasihat hukum Boedjono Muliadi mengatakan kliennya mendapatkan sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaan itu mengarah pada upaya mengungkap asal bahan baku yang dibeli oleh PT UPI. 

Dalam penjelasan kepada penyidik, Boedjono mengakui menggunakan bahan baku yang tercemar kandungan EG (etilon glikol) dan DEG (dietilen glikol). Namun menurut dia, persoalan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pengawasan karena perusahaan farmasi tidak memiliki alat untuk mengecek EG dan DEG tersebut.

Selain itu, Hermansyah juga menyinggung soal pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT UPI. Pencabutan mengakibatkan hampir semua obat yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak boleh diedarkan. Ia menyebut pencabutan merugikan PT UPI karena dari belasan jenis obat yang dihasilkan oleh PT UPI terindikasi hanya tiga jenis obat yang tercemar EG dan DEG.

"Tanggal 28 Oktober 2022, BPOM mencabut CPOB kami dan berdampak pada seluruh obat yang kami produksi semua, walaupun tidak mengandung PG juga semua dicabut,” kata Hermansyah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...