KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Jadwalnya

Ira Guslina Sufa
18 November 2022, 08:35
KPU
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPU Hasyim AsyÕari (tengah) bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri), Anggota KPU Parsadaan Harahap (kedua kiri), Yulianto Sudrajat (kedua kanan) dan Idham Holik (kanan) bertumpu tangan usai memberika keterangan pers terkait pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan segera merekrut anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Masyarakat sudah diperkenankan menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS mulai dari sekarang. 

"Kegiatan ini [rekrutmen] akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/11). 

Menurut Parsadaan jadwal pendaftaran untuk perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) akan digelar setelah proses pendaftaran PPK selesai. Jadwal pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Proses rekrutmen untuk PPK dan PPS akan menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten dan Kota. Sedangkan KPU RI dan KPU Provinsi akan melakukan supervisi proses pendaftaran. KPU provinsi selanjutnya akan mengkoordinasikan semua tahapan berjalan dengan baik. 

Untuk pemilu 2024, Parsadaan mengatakan jumlah PPK yang akan direkrut di seluruh Indonesia adalah sebanyak 36.330 orang. Sedangkan jumlah PPS yang direkrut sebanyak 251.295 orang.

Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan proses perekrutan PPK dan PPS merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengatakan untuk pemilu 2024 KPU menggunakan perekrutan dengan memanfaatkan inovasi berupa SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). 

Saat ini SIAKBA sudah melalui uji internal dan dilakukan bimbingan teknis menjelaskan tentang pengenalan aplikasi. KPU juga telah melakukan pelatihan teknis penggunaan aplikasi SIAKBA kepada operator KPU kabupaten dan kota.

Hasyim juga menginformasikan, berdasarkan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) per Oktober 2022, jumlah pemilih menurun dibanding Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 di angka 190 jutaan. Sedangkan berdasarkan PPDB Juli 2022 angkanya turun menjadi 189 jutaan.

“Saya cek lagi jumlah TPS sudah pada angka 600 sekian ribu, angkanya tidak di kepala 7 lagi. Hal itu setidaknya dapat kami simpulkan, bahwa makin tertib administrasi kependudukan juga berpengaruh pada jumlah pemilih. Jika jumlah pemilih, dalam arti menurun, maka jumlah badan ad hoc yang akan dipersiapkan juga menurun, terutama dalam hal pembentukan KPPS,” ujar Hasyim. 

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...