Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya

Ira Guslina Sufa
18 November 2022, 09:02
KPU
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri) saat mengawasi verifikasi faktual di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (25/10/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 segera digelar. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan proses pendaftaran PPK dan PPS akan dimulai pada 20 November-16 Desember 2022 mendatang. 

Menurut Parsadaan, bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024 dengan menjadi PPK dan PPS sudah bisa mendaftarkan diri. Adapun masa pendaftaran untuk PPS akan dimulai setelah pendaftaran PPK rampung, Jadwal pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023. Untuk persyaratan pendaftaran sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu. 

 Parsadaan mengatakan syarat dan ketentuan untuk bisa mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Undang Undang Pemilu. Namun, di luar syarat yang sudah ditetapkan para calon PPK dan PPS harus memiliki itikad baik untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pilpres. 

"Hal yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi fokus kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," kata Parsadaan seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/11). 

Ia mengatakan, para PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan. Para PPK dan PPS juga harus imparsial dan tidak terikat dengan salah satu partai peserta pemilu. 

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 

Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024 maka diberlakukan sejumlah syarat yang merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022  Hal yang menarik, dalam aturan ini tidak ada batasan  bahwa PPK dan PPS hanya boleh melamar dua kali sebagaimana diatur dalam aturan pemilu tahun 2019. 

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 

Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id 

Menurut Parsadaan, sebelum mendaftar ada baiknya para calon pelamar PPK dan PPS menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid. 

Parsadaan mengatakan, berkas kesehatan menjadi penting untuk memastikan para petugas PPK dan PPS dalam keadaan sehat saat bertugas. Hal ini dilakukan dengan berkaca pada pengalaman pemilu 2019 yang tercatat sebanyak 894 anggota KKPS meninggal selama proses pengawalan Pemilu. 

"Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Parsadaan. 

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS adalah sebagai berikut: 

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
  4. Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA ;
  5. Isi data diri;
  6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
  7. Cek kelengkapan dokumen, 

Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

8. Cek hasil verifikasi administrasi.

Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus

9. Cek hasil tes tertulis

10. Cek hasil wawancara

11. Cek hasil seleksi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...