9 Partai Politik Belum Penuhi Verifikasi Faktual, KPU Tunggu Perbaikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan memberi tambahan waktu kepada partai politik untuk memenuhi syarat verifikasi faktual yang telah ditetapkan. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, saat ini terdapat 9 dari 18 partai politik yang tercatat belum memenuhi syarat verifikasi faktual.
“Bagi mereka yang berdasarkan hasil verifikasi faktual kemarin itu belum memenuhi syarat, kami berikan kesempatan untuk melengkapi dukungan yang belum memenuhi syarat ataupun dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Idham saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (11/11).
Berdasarkan pendataan KPU, 9 partai politik yang belum lolos verifikasi faktual dan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) merupakan partai nonparlemen. Sembilan parpol tersebut yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
Idham mengatakan, KPU memberi waktu perbaikan bagi partai politik dari 10 hingga 23 November 2022 mendatang untuk melengkapi persyaratan. Menurut Idham, ada empat poin yang menjadi tolok ukur penilaian partai politik.
"Apa saja yang diverifikasi faktual? Pertama kepengurusan partai politik, yang kedua alamat kantor, yang ketiga keterwakilan perempuan, dan yang keempat adalah keanggotaan partai politik," kata Idham.
Menurut Idham, regulasi mengenai kelengkapan persyaratan verifikasi faktual tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022. Aturan itu mencakup penyampaian dokumen perbaikan, pengembalian perbaikan, penerimaan dokumen persyaratan perbaikan dan verifikasi faktur kepengurusan dari dokumen perbaikan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.