Tolak Pengesahan RUU KUHP, Jaringan Masyarakat Sipil Gelar Aksi di DPR

Ira Guslina Sufa
5 Desember 2022, 14:45
RUU KUHP
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (5/12). Isu utama yang diangkat adalah menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP yang akan dilakukan DPR pada Selasa (6/12). 

Pegiat Aliansi Nasional Adhitiya Augusta mengatakan rencana pengesahan RUU KUHP merupakan hal yang nekat. Aliansi menilai masih ada sejumlah pasal dalam draft terakhir RUU KUHP yang perlu dibahas lebih jauh. 

“Aksi hari ini merupakan respons masyarakat yang menolak pengesahan RKUHP bermasalah. Dalam draf tersebut masih mengandung banyak pasal bermasalah,” ujar Adhitiya, Senin (5/12). 

Menurut Aditya dalam draft RUU KUHP terakhir tertanggal 30 November 2022 masih ada sejumlah pasal bermasalah. Pasal yang bermasalah itu dinilai anti demokrasi seperti terlihat dalam pasal pembungkaman terhadap pers. Juga masih ada pasal yang menempatkan hukuman mati sebagai salah bentuk pidana. 

Adhitya mengatakan sejumlah pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP akan memundurkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Draf RKUHP terbaru pun dinilai masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, dan mengatur ruang privat masyarakat.

“Pengesahan RKUHP akan membawa masyarakat Indonesia masuk kembali ke masa penjajahan oleh rezim anti kritik,” ujar Adhitya. 

Selain orasi, Aliansi melakukan aksi berupa tabur bunga di depan gedung DPR. Berdasarkan pantauan Katadata.co.oid, massa aksi membentang spanduk raksasa di depan gedung DPR dengan tulisan bernada kritik dan penolakan rencana pengesahan RUU KUHP.  Selain itu juga ada karangan bunga bertuliskan “Turut berduka cita atas kebangkitan pasal kolonial dalam RKUHP”. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...