Polri Tetapkan Dua Rekan Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal

Ade Rosman
8 Desember 2022, 15:29
Polri
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengungkapkan ketiga tersangka tersebut yaitu Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP), BP selaku penambang batu bara ilegal, serta RP sebagai kuasa direktur PT EMP.

Nurul menjelaskan peran BP sebagai direktur PT EMP mengatur operasional dari mulai kegiatan penambangan batu bara, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual atas nama PT EMP. Peran serupa dilakoni RP, yang merupakan kuasa direktur PT EMP. Ia juga berperan mengatur operasional dari mulai penambangan batu bara, pengangkutan, dan penjualan atas nama PT EMP.

"Selanjutnya, IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain, dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (8/12).

Lebih jauh, Nurul mengatakan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ilegal yang bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur tersebut telah dilakukan sejak awal November 2021 lalu.

Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik dalam perkara tersebut yaitu, 36 damtruck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB, serta dua buah eksavator, dan dua bundle rekening koran.

"Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," kata Nurul.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...