Putri Candrawathi Mengaku Paham Senjata Api: Saya Anak Tentara

Ade Rosman
12 Desember 2022, 16:07
Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Putri Candrawathi mengaku paham mengenai senjata api. Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan hakim saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12). 

"Saudara tahu mana senjata laras panjang atau pendek?," kata hakim bertanya.

"Saya tahu," kata Putri.

Kemudian, hakim pun menanyakan, apakah Putri mengetahui mengenai magasin dan peluru. Pertanyaan itu dijawab oleh Putri dengan lugas. 

"Saya tahu, Yang Mulia, karena saya juga anak tentara," kata Putri.

Lebih jauh, hakim pun menanyakan apakah orang tua atau suaminya, Ferdy sambo, pernah mengajari Putri menembak. Putri pun menjawab tidak ada.

Mulanya, hakim menanyakan perihal keterangan beberapa saksi yang menyatakan ajudan selalu membawa senjata api laras pendek maupun panjang ketika bepergian. Putri mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Selain itu, dari keterangan Putri, di rumah Saguling ruangan yang dipakai untuk menyimpan senjata berada di kamar utama. Ruangan itu merupakan tempat beristirahat dirinya dan Sambo.

Pada sidang tersebut, Putri yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup. Hal itu disampaikan Putri menjawab pertanyaan Hakim. 

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. 

Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut menjawab dirinya merasa terbebani, dan meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup.

"Iya, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara tertutup. Meski demikian, hakim mengatakan selain konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara terbuka.

"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata hakim. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...