Pengakuan Komisioner KPU Idham Holik Soal Dugaan Intimidasi KPUD
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menanggapi pelaporan dirinya oleh tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (21/12) kemarin. Idham dilaporkan soal dugaan intimidasi yang dilakukannya pada petugas KPU daerah saat konsolidasi nasional awal Desember lalu.
Idham membantah melakukan intimidasi kepada peserta konsolidasi. Ia membenarkan menggunakan frasa dirumahsakitkan pada saat acara. Namun menurut Idham konteks dari ucapan itu hanya bercanda.
"Itu konteksnya jokes. Bayangin, masa di depan ribuan orang saya intimidasi, kalau intimidasi interpersonal, ya kan. Dan pertanyaannya, sebodoh itu kah? Ini videonya ada," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Rabu (21/12).
Lebih jauh ia mengatakan, apa yang disampaikannya pada saat itu tidak ada kaitan apapun dengan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu yang sedang berlangsung. Terlebih, dalam acara tersebut juga dihadiri lebih dari 5341 anggota KPU seluruh Indonesia.
"Itu tidak ada kaitannya apapun berkaitan dengan verifikasi parpol. Itu adalah forum konsolidasi nasional berkaitan dengan kinerja," kata Idham lagi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama komisioner KPU lainnya August Mellaz mengatakan bahwa pada saat suasana konsolnas tersebut dipenuhi gelak tawa. Ia mengatakan, perkataan tersebut dalam rangka bercanda, tidak ada tendensi apapun.
"Justru saya saksi sendiri ya, kalau mas Idham justru suasana penuh gelak tawa. Jadi 'kalau gak disiplin masuk rumah sakit', ya kira-kira gitu," kata August.
Adapun, pelaporan Idham ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilayangkan oleh Koalisi masyarakat sipil melalui dua firma hukum yaitu Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office.
Pada laporan tersebut, Idham diduga melakukan ancaman saat konsolidasi nasional, pada anggota KPU jika tidak menuruti perintah akan 'dirumahsakitkan'
"Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," kata Julio kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).
Julio mengatakan, pada kesempatan yang sama, selain Idham, pihaknya juga mengadukan 9 terlapor lainnya terkait adanya dugaan pelanggaran etik.
"Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," kata Julio.
Sementara itu, Ibnu Syamsu Hidayat yang juga datang bersama Julio mengatakan pelaporan tehadap beberapa anggota KPU, komisioner di provinsi dan kabupaten/kota, terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. Ibnu menjelaskan, pihaknya menemukan adanya modus menghindari verfak maupun verfak perbaikan.
"Kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," kata Ibnu
Lebih jauh, Julio mengatakan, pihaknya juga memantau kinerja DKPP dan juga memperhatikan bilamana ada 'serangan balik' dari KPU kepada kliennya. Menurut Julio, bila ada serangan balik tersebut, maka pihaknya tidak ragu untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Sementara itu, Komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Meski begitu ia mengaku belum melihat isi laporan tersebut. Tio mengatakan DKPP akan bekerja sesuai kewenangan dan fungsi dalam menegakan kode etik.