8 Fakta KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Nyatakan Sikap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (22/12). Pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan pengusutan operasi tangkap tangan yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di ruang Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (21/12) malam. Penyidik KPK juga memeriksa ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, yang terletak di lantai dua gedung utama.
“Betul, hari ini [kemarin] tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Usai penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang. Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah.
Berikut 6 fakta penting dari penggeledahan ruang kerja tiga pejabat utama pemerintah daerah Jawa Timur.
Enam jam geledah kantor Gubernur Jatim
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur selama lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB. Sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari ruang kerja Khofifah dan lanjut menggeledah ruang sekda.
Saat penggeledahan sejumlah petugas KPK mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.
2. Sita 3 koper barang bukti
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan. Tiga koper itu dibawa sejumlah petugas KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.
Koper-koper itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja ketiga pucuk pimpinan Jawa Timur itu selama lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.
3. Geledah kantor DPRD Jawa Timur
Sebelumnya pada Selasa (20/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi. Penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Sementara pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.
4. Khofifah nyatakan sikap
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerjanya yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur. KPK melakukan penggeledahan selama lebih kurang enam jam pada Rabu (21/12) kemarin.
"Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya," kata Khofifah seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Atas penggeledahan yang dilakukan KPK, Khofifah mengatakan akan bekerjasama dengan komisi anti rasuah. Mantan menteri sosial itu mengatakan akan menyiapkan data yang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus ini.
"Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ucap Khofifah.
5. Minta izin pemakaian ruangan
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan akan turut membantu pengusutan perkara yang dilakukan KPK. Pemerintah daerah akan memberikan dokumen terkait yang dibutuhkan oleh KPK.
"Pemprov Jatim akan membantu jika dibutuhkan, seperti menyediakan data, informasi atau bahan yang dibutuhkan KPK agar mempermudah proses," kata Adhy Karyono di Kantor Gubernur Jatim usai penggeledahan.
Menurut Adhy, selama penggeledahan KPK mencari informasi terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya. Tim KPK juga meminta keterangan terkait perencanaannya, anggaran yang digunakan.
“Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy Karyono.
6. KPK tetapkan 4 tersangka
KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur pada Kamis malam (15/12). Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).
7. Suap Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Johanis menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim. Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS," ucap Johanis.
Selanjutnya, tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, yaitu tersangka AH.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen 'fee' ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis. BACA JUGA 5 Fakta KPK Tangkap Bupati Bangkalan, Patok Tarif hingga Rp 150 Juta
8. Fee Ijon Dana Hibah
Besaran nilai dana hibah yang diterima pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH selaku koordinator pokmas bervariasi. Pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar dan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai 'ijon' sebesar Rp 2 miliar," tutur Johanis.
Mengenai realisasi uang ijon tersebut, kata Johanis, dilakukan pada Rabu (14/12). Saat itu tersangka AH menarik tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.
"Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya," ucapnya.
Kemudian, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu "money changer" dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," ungkap Johanis.