Kronologi Suap Dana Hibah dan Modus Fee Ijon Wakil Ketua DPRD Jatim

Ira Guslina Sufa
16 Desember 2022, 08:20
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (kanan) berjalan memasuki gedung usai ditangkap oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan salah satu tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). 

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11) malam.

Penetapan Sahat sebagai tersangka merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (14/12) lalu. Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, dan dua orang pemberi suap. 

Adapun tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas). Satu lagi tersangka atas nama Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Berikut kronologi penangkapan Sahat hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat:

1. KPK Terima Aduan Masyarakat 

Johanis mengatakan penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. KPK melakukan operasi tangkap tangan Sahat Tua bersama tiga orang lainnya pada Rabu (14/12) malam. 

2. Sita Uang Rp 1 Miliar 

Menurut Johanis, pada saat OTT tim KPK menyita uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. OTT dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu mall di Surabaya. 

3. Terima Uang Rp 5 Miliar 

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). 

Johanis menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim. Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. 

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS," ucap Johanis.

Selanjutnya, tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, yaitu tersangka AH.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen 'fee' ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.

 4. Fee Ijon Dana Hibah

Sementara, besaran nilai dana hibah yang diterima pokmas di mana penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH selaku koordinator pokmas yaitu, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar dan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai 'ijon' sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.

Mengenai realisasi uang ijon tersebut, kata Johanis, dilakukan pada Rabu (14/12). Saat itu tersangka AH menarik tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

"Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya," ucapnya.

Kemudian, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu "money changer" dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," ungkap Johanis.

 5. Penahanan 

Johanis mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan untuk tersangka RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK . Untuk tersangka IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6. Sahat Tua Minta Maaf 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) mengaku salah dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim. 

"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," ujar 



Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...