Formasi Seleksi PPPK Kemenag Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Ira Guslina Sufa
23 Desember 2022, 18:09
Kementerian Agama
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020).

Kementerian Agama mengumumkan pembukaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran untuk posisi PPPK Kemenag dimulai sejak Rabu (21/12) hingga 6 Januari 2023. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan posisi PPPK di lingkungan Kemenag terbuka untuk para pelamar dari seluruh Indonesia. Dalam seleksi PPPK kali ini, Nizar juga bertindak sebagai ketua panitia seleksi. 

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujar Nizar dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/12). 

Lebih jauh ia menjelaskan, terdapat tiga kriteria utama untuk seleksi calon PPPK Kemenag kali ini. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kriteria kedua adalah untuk pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. Calon peserta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga dengan kriteria untuk pelamar lainnya. Pelamar kelompok ini tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2. Calon peserta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melamar pada seleksi PPPK Kementerian Agama. 

  • Warga Negara Indonesia. 
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta dan BUMN.
  • Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

Cara Daftar PPPK Kemenag

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, pelamar PPPK Kemenag 2022 wajib melakukan pendaftaran secara online. Pelamar  mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...