Daftar Lengkap Honor PPK - PPS Pemilu 2024, KPU Buka 287.625 Lowongan

Ira Guslina Sufa
24 November 2022, 10:38
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/YU
Komisioner bidang Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Pendidikan Pemilih (PARMAS SOSDIKLIH) KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya (Kanan) membantu penyandang tuna netra memasukkan surat suara pada kotak suara saat sosialisasi Pemilu 2024 terhadap penyandang disabilitas di Blitar, jawa Timur, Sabtu (15/10/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan untuk posisi badan ad hoc yang akan membantu pada pelaksanaan pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah pada 2024 mendatang. KPU membuka pendaftaran untuk 287.625 lowongan terdiri dari 36.330 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dan 251.295 orang Panitia Pemungutan Suara di seluruh Indonesia.

Masa pendaftaran untuk PPK sudah dimulai sejak 20 November 2022 dan akan berakhir pada 16 Desember 2022. Sedangkan masa pendaftaran untuk PPS akan berlangsung dari 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. 

Advertisement

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah  panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Pada pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.  

Pada pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.  

Tak hanya saat Pemilu berlangsung, PPK sudah mulai bertugas untuk mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, dan membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu.  

Berbeda dengan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 16 dan 17 jumlah anggota PPS adalah 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. 

Adapun kewenangan PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 

Berdasarkan pasal 4 PKPU tentang pemilu, PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten dan Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. Dalam hal terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang serta pemilu susulan masa tugas diperpanjang dua bulan. 

Bila terjadi pemilu presiden dan pilkada dua putaran maka masa kerja diperpanjang lagi maksimal dua bulan setelah pemilu dilakukan. Dengan begitu, masa kerja PPK dan PPS antara 10 hingga 16 bulan. 

Berdasarkan ketentuan jumlah PPK adalah 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan jumlah anggota PPS sebanyak 3 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat. 

Daftar Honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Kabar baik untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 ini adalah adanya kenaikan honor dibanding pemilu 2019. Kenaikan honor itu diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK dan PPS pada Pilkada 2024.  

Berikut daftar honor PPK dan PPS Pemilu 2024

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp 2.500.000

Anggota: Rp 2.200.000

Sekretaris: Rp 1.850.000

Pelaksana: Rp 1.300.000

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp 1.600.000

Anggota: Rp1.300.000

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement