Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Ira Guslina Sufa
30 Desember 2022, 07:33
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengalaman (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Gugatan juga dilayangkan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis (29/12). Dalam gugatan itu diketahui alasan Ferdy Sambo menggugat karena tidak menerma pemecatannya sebagai anggota Polri.

Advertisement

Saat ini Ferdy Sambo berstatus terdakwa untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia disebut secara sengaja melakukan pembunuhan bersama-sama dengan empat terdakwa lain yaitu istrinya Putri Candrawathi, dan tiga mantan bawahannya Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam kasus ini Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Pemberhentian Ferdy Sambo dari kepolisian berkekuatan hukum tetap sejak Senin (19/9). Putusan itu diambil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri.

Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Keputusan itu merupakan penguatan atas putusan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022. 

Dalam gugatan yang dimohonkan atau petitum ke PTUN Jakarta, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan tidak sah atau batal atas Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri. Adapun surat pemberhentian Ferdy Sambo dikeluarkan pada 26 September 2022.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Permohonan lainnya adalah meminta hakim menghukum Jokowi dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

“Apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono),” tulis Ferdy dalam Petitum seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/12). 

Menanggapi gugatan Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan. Menurut Dedi, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement