Penjelasan Pengacara Ferdy Sambo Soal Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan gugatan yang dilayangkan kliennya pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
"Betul bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman, dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
Arman mengatakan, Ferdy Sambo telah telah menghitung sejumlah pertimbangan sebelum mengajukan gugatan. Gugatan juga dibuat dengan memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo dalam pengajuan gugatan tersebut.
Selain itu, Arman menyebut gugatan yang dilayangkan berdasarkan pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Aturan itu berbunyi seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman.
Arman memohon, agar gugatan tersebut dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi Pasal 28D, dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Lebih jauh, di samping kasus yang menjerat kliennya, Arman meminta agar pihak terkait terkhusus negara melihat jasa kliennya tersebut selama menjadi anggota kepolisian.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis (29/12).
Dalam gugatan yang dimohonkan atau petitum, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan tidak sah atau batal atas Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri. Adapun surat pemberhentian Ferdy Sambo dikeluarkan pada 26 September 2022.
Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Permohonan lainnya adalah meminta hakim menghukum Jokowi dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.