KPU Putuskan Nasib Partai Ummat Hari Ini, Lolos Peserta Pemilu 2024?

Ira Guslina Sufa
30 Desember 2022, 08:33
Partai Ummat
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kedua kiri), Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (ketiga kiri) dan sejumlah kader partai berjalan saat akan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Jumat (30/12) akan menggelar rapat pleno. Agenda utama rapat pleno yang akan berlangsung pukul 14.00 WIB membahas putusan hasil verifikasi faktual ulang yang dilakukan terhadap kelengkapan Partai Ummat. 

Bila memenuhi syarat, partai bentukan Amien Rais itu akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Dengan begitu jumlah partai peserta pemilu untuk pemilu 2024 mendatang menjadi 18 partai politik. 

“Rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu sebagai tindak lanjut putusan bawaslu terhadap Partai Ummat,” demikian bunyi agenda KPU seperti dikutip, Jumat (30/12). 

 Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tak tertutup kemungkinan Partai Ummat akan lolos menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. Menurut Hasyim proses verifikasi faktual ulang sudah pada tahapan rapat pleno di tingkat kabupaten dan kota. 

Hasyim mengatakan Partai Ummat sudah bisa melihat potensi lolos dengan memperhatikan hasil verifikasi di tingkat kabupaten dan kota. Bila lolos selanjutkan proses pleno akan dilakukan di tingkat provinsi. Merujuk proses ini ia klaim lolos dari Partai Ummat bisa diprediksi.   

"Sehingga kalau partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa. Karena rekap sebelum nasional kan rekap di kabupaten/kota dan provinsi," kata Hasyim, Kamis (29/12).

Hasyim mengatakan proses verifikasi faktual ulang sama dengan proses yang telah dilakukan sebelumnya. Partai Ummat sudah bisa menerka mereka lolos atau tidak sebelum hasil verifikasi resmi di tingkat pusat diumumkan.  Partai Ummat mendapat kesempatan verifikasi ulang berdasarkan hasil dua hari mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu. 

Sebelumnya, Partai Ummat menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu. Partai Ummat disebut tidak memenuhi syarat di dua provinsi yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Seperti diberitakan Katadata.co.id sebelumnya, Partai Ummat telah mengikuti verifikasi administrasi ulang untuk memperbaiki persyaratan keanggotaannya pada 23 - 24 Desember 2022. Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual ulang keanggotaan pada 26 - 28 Desember 2022. 

Setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada 28 Desember 2022. 

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada 30 Desember 2022.  

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...