Viral Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD
Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara atas beredarnya video Hakim Wahyu Iman Santoso yang disebut membocorkan rencana vonis yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan istrinya. Ferdy Sambo merupakan mantan perwira polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Menurut Mahfud, beredarnya video perlu dilihat dari berbagai segi.
“Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun instagram miliknya @mahfudMD, Jumat (6/1).
Lebih jauh, Mahfud menduga ada alasan lain di balik beredarnya video hakim wahyu yang menjadi ketua majelis hakim sidang Brigadir j yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut, tidak tertutup kemungkinan video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat.
“Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya,” ujar Mahfud.
Ia menceritakan, modus teror terhadap hakim sudah merupakan hal sering terjadi. Mahfud pun mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat masih menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Dia bercerita, saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara ia pernah mendapat teror serupa. Saat itu Mahfud bahkan disebut-sebut telah dipanggil oleh Presiden agar mengambil keputusan untuk memenangkan penggugat. Namun, Mahfud mengaku saat itu tetap mengambil keputusan sesuai penilaian di persidangan dan tak terpengaruh dengan teror
Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan.
Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini. Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.