KPK Tahan Petinggi Antam, Diduga Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar

Ira Guslina Sufa
17 Januari 2023, 19:52
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Petugas menggiring General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimbang (tengah) ke mobil tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Dodi Martimbang. Penahanan dilakukan setelah KPK menaikkan status ke tahap penyidikan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Alexander, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar. Tersangka Dodi selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2023 untuk kepentingan penyidikan. 

“Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Alexander.

Lebih jauh ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam. Pada saat terjadi dugaan korupsi, UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, KPK menduga Dodi Martimbang secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Keputusan itu dinilai tidak didukung alasan yang mendesak.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...