Megawati Dukung KPU Ajukan Banding, Tolak Putusan Pemilu Ditunda

Ade Rosman
3 Maret 2023, 08:38
Pemilu Ditonda PDIP Dukung KPU Banding
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menolak keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pemilu ditunda. Sikap resmi PDIP itu menurut Hasto merupakan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Menurut Hasto, keputusan penundaan pemilu 2024 membuat terganggunya proses demokrasi melalui pemilu yang sudah terjadwal secara periodik. Selain itu PDIP menilai penundaan pemilu merupakan keputusan yang inkonstitusional. 

“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/3).

Hasto mengatakan, Megawati menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

Lebih jauh ia mengatakan, PDIP mendukung keputusan KPU yang mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU. 

Putusan penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 1. menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Akan tetapi KPU tetap harus menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya Hasyim dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) malam.

Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan oleh kesalahan verifikasi yang dilakukan KPU. Penyelenggara pemilu itu disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...