Kejagung Periksa Mantan Direktur DP4 Usut Korupsi Dana Pensiun Pelindo
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Keuangan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo berinisial AF pada Selasa (14/3). Pemeriksaan dilakukan oleh tim jJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi DP4 periode 2013-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (15/3).
Sebelumnya Ketut mengatakan, pengusutan perkara tersebut merupakan bagian dari pengungkapan 12 kasus korupsi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pengusutan merupakan bagian dari kerjasama Kejaksaan dan Kementerian BUMN dalam rangka “bersih-bersih” BUMN.
Dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun ini, penyidik mengasumsi ada kerugian hingga Rp 148 miliar. Hingga saat ini Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Keterangan dari para saksi terus didalami untuk membuat pengungkap kasus lebih terang.
Telusuri Modus Korupsi
Ketut mengatakan dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun Pelindo, kejaksaan mengendus adanya investasi pada saham sejumlah perusahaan. Namun, investasi tersebut dinilai tidak menguntungkan lantaran nilai saham yang terus merosot. Ketut belum memerinci investasi tersebut digunakan untuk memberi saham apa saja.
“Ini kami masih belum lakukan penyitaan. Terkait saham apa masih diselidiki,” ujar Ketut.