DPR Bawa Perppu Pemilu ke Paripurna, Pakar: Ada Potensi Diuji Materi

Ade Rosman
17 Maret 2023, 09:56
DPR setujui Perppu Pemilu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menandatangani pengesahan perubahan Perppu usai Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Muhaimin Iskandar menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dibawa ke rapat pimpinan DPR RI dalam waktu dekat. Meski belum bisa memastikan waktu pembahasannya, namun Muhaimin memperkirakan akan dilakukan pekan depan.

"Belum ada kepastian poin per poin. Nanti minggu depan ini saya kira ada," kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati Perppu Pemilu dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan. Dalam rapat yang digelar Rabu (15/3) seluruh fraksi menyetujui isi Perppu dan sepakat untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. 

"Selanjutnya kami akan bawa ke pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang," kata Doli, saat rapat dengan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (15/3).

Perubahan Terbatas

Di sisi lain, Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang yang melewati masa sidang pertama merupakan bentuk kelalaian hukum pembentuk undang-undang. Menurut dia Perppu seharusnya sudah disahkan pada masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari 2022 lalu. 

"Soal tidak dibahasnya Perpu Pemilu pada masa sidang pertama setelah perppu ini ditetapkan adalah bentuk kelalaian Pemerintah bersama DPR RI," kata Titi Anggraini seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, DPR  telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu pada 13 Januari 2023. Namun hingga berakhirnya masa sidang III DPR tak kunjung membawa Perppu ke paripurna untuk disahkan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...