DPR Soroti Profesionalitas KPU Usai DKPP Sanksi Keras Hasyim Asy’ari

Ira Guslina Sufa
5 April 2023, 07:28
DPR ingatkan KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia menyoroti profesionalitas Komisi Pemilihan Umum usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi keras pada ketua KPU Hasyim Asy’ari. Doli menyebut KPU harus lebih berhati-hati menyiapkan tahapan pemilu. 

"Ini peringatan buat semua teman-teman penyelenggara untuk harus lebih fokus pada persiapan penyelenggara pemilu. Tidak ngurusin yang lain," kata Doli di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). 

Menurut Doli sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP merupakan pelajaran berharga yang perlu jadi catatan. Seluruh komisioner KPU perlu lebih cermat dalam menjalankan tugas agar terhindar dari sanksi lanjutan. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengingatkan penyelenggara pemilu untuk senantiasa menunjukkan profesionalitas dan integritas dalam berbagai hal. Tidak hanya dalam berperilaku dan bertindak tetapi juga dalam berkomentar. 

"Karena mereka ini bukan seorang pribadi yang ngurusin pribadi apa. Ini mengurusi nasib bangsa Indonesia. Ini tergantung mereka apabila ini bagus apa tidak. Jadi, semua sorotan sekarang mereka akan menjadi perhatian," ujar Doli. 

Ia mengemukakan bahwa penyelenggara pemilu yang berkualitas mampu menghadirkan pemilu yang makin baik dan berkualitas pula. Dengan begitu akan lahir pemerintahan yang kuat dengan partisipasi aktif masyarakat. 

"Pemilu itu adalah sebagai vehicle atau kendaraan, atau media untuk mengantarkan bangsa ini pada situasi yang lebih baik, yang lebih maju, yang lebih berkembang," tutur Doli lagi. 

Sebelumnya pada Senin (3/4) DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Putusan itu dibuat untuk perkara etik atas pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Sanksi terhadap Hasyim termuat dalam putusan untuk Nomor perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.  Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.  

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...